Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Tidak Tertentu serta Masa Probation dalam Hubungan Kerja
Dalam hubungan kerja, perusahaan dan karyawan perlu melibatkan sebuah perjanjian kerja yang mengatur hak dan kewajiban keduanya. Dalam perjanjian kerja, ada dua jenis perjanjian yang umum digunakan, yaitu perjanjian kerja waktu tertentu dan tidak tertentu. Selain itu, biasanya juga terdapat masa probation yang memberikan waktu bagi perusahaan untuk mengevaluasi kualitas dan kinerja karyawan yang baru.
Dasar Hukum
Perjanjian kerja waktu tertentu adalah perjanjian antara perusahaan dengan karyawan yang memiliki jangka waktu yang jelas. Dalam perjanjian ini, biasanya diatur tanggal mulai dan berakhirnya kerja karyawan. Dasar hukum dari perjanjian kerja waktu tertentu ini diatur dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 56 Ayat 1, yang menyebutkan bahwa perjanjian kerja waktu tertentu dapat dilakukan untuk keperluan pekerjaan yang sifatnya musiman atau pekerjaan yang hanya sementara.
Perjanjian kerja waktu tidak tertentu, seperti namanya, merupakan perjanjian antara perusahaan dengan karyawan yang tidak memiliki batasan waktu yang jelas. Karyawan yang dipekerjakan dengan jenis perjanjian ini memiliki hak pekerja tetap karena tidak ada waktu akhir dari perjanjian kerja tersebut. Dasar hukum untuk perjanjian kerja waktu tidak tertentu diatur dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 56 Ayat 2, yang menyebutkan bahwa perjanjian kerja waktu tidak tertentu dapat dilakukan untuk keperluan usaha yang membutuhkan pekerjaan yang tidak terbatas waktu.
Dampak Positif dan Negatif
Meskipun perjanjian kerja waktu tertentu memberi kepastian waktu berakhirnya kerja karyawan, terdapat beberapa kekurangan atau dampak negatif dalam penerapannya. Salah satu dampak negatifnya adalah karyawan menjadi rentan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) ketika perusahaan memutuskan untuk tidak memperpanjang perjanjian kerja tersebut. Karyawan yang sudah mengabdikan waktu dan tenaganya untuk perusahaan selama perjanjian kerja tertentu dapat merasa kecewa ketika tidak mendapatkan kesempatan untuk memperpanjang kontrak kerja.
Sementara itu, perjanjian kerja waktu tidak tertentu memberikan kepastian pekerjaan bagi karyawan karena tidak ada waktu akhir kontrak. Namun, bagi perusahaan, perjanjian ini dapat menjadi kendala dalam hal fleksibilitas dan kemampuan untuk menyesuaikan kebutuhan tenaga kerja dengan kondisi bisnis. Jika perusahaan menghadapi kondisi bisnis yang tidak stabil, perjanjian kerja waktu tidak tertentu dapat melahirkan karyawan yang tidak produktif atau tidak kompeten yang sulit untuk dipecat.
Masa Probation
Adapun masa probation dalam hubungan kerja adalah periode di mana perusahaan memberi kesempatan kepada karyawan baru untuk membuktikan kualitas dan kinerjanya sebelum menjadi karyawan tetap. Dasar hukumnya diatur dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 60 Ayat 1, yang menyebutkan bahwa masa probation boleh ditentukan dalam perjanjian kerja.
Masa probation memiliki sisi positif dan negatif. Sisi positifnya adalah memberikan waktu bagi perusahaan untuk mengevaluasi kualitas dan kinerja karyawan yang baru. Dalam periode ini, perusahaan dapat mengamati kemampuan karyawan tersebut dalam menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja dan memenuhi tuntutan pekerjaan. Namun, dari sisi karyawan, masa probation dapat menjadi periode yang menegangkan karena ada ketidakpastian mengenai kelanjutan kontrak kerja mereka.
Kesimpulan
Secara keseluruhan, perjanjian kerja waktu tertentu dan tidak tertentu serta masa probation dalam hubungan kerja memiliki fungsi dan implikasi masing-masing. Perwujudannya sangat tergantung pada kebutuhan perusahaan dan hak-hak pekerja yang diatur dalam perjanjian kerja. Penting bagi perusahaan dan karyawan untuk memahami hak dan kewajiban mereka dalam perjanjian ini guna mewujudkan hubungan kerja yang seimbang dan menguntungkan bagi kedua belah pihak.
Comments
Post a Comment